Jakarta – Pemerintah mulai tahun ini akan meluncurkan program sertifikat tanah elektronik. Hal itu ditandai dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri ATR/ Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik.
Kepala Pusdatin dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Virgo Eresta Jaya mengatakan pihaknya masih akan menunggu Keputusan Menteri untuk merealisasikan program sertifikat elektronik ini.
“Timeline-nya masih nunggu Kepmen dulu, secara global sesuai Kepmen dulu baru bisa berjalan,” ujar Virgo dalam konferensi pers virtual, Selasa (2/2/2021).
Meski begitu, secara garis besar pihaknya telah menyusun rencana implementasi sertifikat tanah elektronik ini.
Dia mengatakan, di sekitar bulan Februari atau Maret akan ada beberapa penunjukan Kantor Pertanahan di beberapa wilayah yang melakukan program sertifikat tanah elektronik menjadi pilot project.
Sasarannya pun belum langsung ke masyarakat, namun untuk memperbaharui sertifikat tanah lama pada instansi pemerintah ataupun korporasi untuk menjadi sertifikat tanah elektronik.
“Di akhir Februari atau Maret, kita akan buat beberapa pilot project, mungkin di 10, 12, ataupun 20 kantor pertanahan. Tapi ini akan dicoba misalnya ke instansi pemerintah ataupun korporasi dulu sebagai literasinya, nanti baru masyarakat luas,” ungkap Virgo.
Rencananya sertifikat tanah elektronik bisa digunakan masyarakat luas pada akhir tahun. “Di akhir tahun kita harapkan masyarakat sudah bisa menikmati fasilitas sertifikat elektronik ini,” ujar Virgo.
Nantinya, sertifikat elektronik dibagi menjadi dua. Pertama pendaftaran tanah untuk pertama kali dan pengalihan sertifikat lama menjadi sertifikat elektronik.
Sementara itu, menurut Direktur Pengaturan Pendaftaran dan Ruang Dwi Purnama setidaknya 70 juta sertifikat tanah bisa dialihkan menjadi elektronik. Dwi menambahkan pemilik sertifikat diminta mendatangi kantor BPN untuk mengubah sertifikat tanah menjadi elektronik.