Jakarta – Menkominfo Jhonny G. Plate telah melakukan pertemuan dengan pihak perwakilan Whatsapp/Facebook Asia Pacific Region guna membahas aturan privasi baru yang akan diterapkan aplikasi media komunikasi itu, Senin (11/01/2021)
Jhonny mengatakan, pihaknya memberikan perhatian yang serius atas tanggapan masyarakat terhadap perubahan kebijakan privasi Whatsapp tentang aturan dan tata kelola perlindungan data pribadi, serta privasi pengguna.
“Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin menyadari pentingnya pelindungan data pribadi dalam penggunaan aplikasi informatika,” kata Jhonny dalam keterangannya, Selasa (12/01/2021).
Usai melakukan pertemuan itu, Kominfo meminta pihak Whatsapp menjawab perhatian publik dengan memberikan penjelasan kepada masyarakat Indonesia yang disampaikan secara lengkap, transparan, jelas, mudah dipahami dan dapat diakses oleh publik terkait pembaruan kebijakan privasi Whatsapp.
“Khususnya terkait kekhawatiran masyarakat mengenai jenis-jenis data pribadi yang dikumpulkan dan diproses oleh Whatsapp serta dibagikan kepada pihak ketiga,” jelas dia.
Jhonny melanjutkan, pihak Whatsapp juga diminta menyampaikan tujuan dan dasar kepentingan pemrosesan data pribadi, memberikan jaminan akuntabilitas pihak yang menggunakan data-data pribadi, dan mekanisme yang tersedia bagi pengguna untuk melaksanakan hak-haknya, termasuk hak untuk menarik persetujuan serta hak lainnya yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia pun meminta pihak Whatsapp untuk meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan peraturan perundang-perundangan yang mengatur tentang pelindungan data pribadi di Indonesia.
“Antara lain melaksanakan pemrosesan data pribadi sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku, menyediakan formulir persetujuan pemrosesan data pribadi dalam Bahasa Indonesia, melakukan pendaftaran sistem elektronik,” lanjut dia.
“Menjamin pemenuhan hak-hak pemilik data pribadi, dan kewajiban berdasarkan ketentuan-ketentuan lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambah politisi Nasdem itu.
Kominfo menekankan agar masyarakat untuk semakin berhati-hati dalam penggunaan beragam layanan yang tersedia secara daring (online) dengan selalu membaca kebijakan privasi, serta dokumen syarat dan ketentuan sebelum menggunakan suatu layanan dan memberikan persetujuan penggunaan data pribadi
“Ada berbagai ragam platform media sosial yang tersedia, Kominfo minta perhatian kepada masyarakat untuk semakin waspada dan bijak dalam menentukan pilihan media sosial yang mampu memberikan pelindungan data pribadi dan privasi secara optimal. Hal ini diperlukan agar masyarakat dapat terhindar dari dampak-dampak merugikan baik berupa penyalahgunaan atau penggunaan data pribadi yang tidak sesuai aturan (misuse or unlawful),” ujar dia.
Jhonny mengajak seluruh pemangku kepentingan berusaha untuk pada kesempatan pertama menyelesaikan pembahasan Rencana Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) agar segera menjadi UU.
“Pembahasan RUU PDP kini sedang dilakukan antara Komisi I DPR dengan Panitia Kerja Pemerintah yang diharapkan dapat selesai di awal tahun ini. Kehadiran UU PDP menjadi sangat penting karena akan memperkuat payung hukum pelindungan data pribadi,” tandasnya. [okezone.com]