• Wed. Dec 11th, 2024

UT PRAWIRA

Making Higher Education Open to All

Jokowi Teken Perpres yang Atur Posisi Wamen Kemendikbud-Ristek

Jul 31, 2021

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan presiden tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek). Perpres itu mengatur tentang posisi wakil menteri.

Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu diteken Jokowi pada 15 Juli 2021 sebagaimana salinannya dilihat detikcom, Jumat (30/7/2021). Aturan mengenai menteri dan wakil menteri diatur di pasal 1-3 sebagai berikut:

BAB I

KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI

Pasal 1

(1) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang selanjutnya disebut Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

(2) Kementerian dipimpin oleh Menteri.

Pasal 2

(1) Dalam memimpin Kementerian, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.

(2) Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

(3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(4) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.

(5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (41), meliputi:

a. membantu Menteri dalam perumusan dan/ atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan

b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau eselon I di lingkungan Kementerian.

Pasal 3

Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin Kementerian.

Perpres itu juga mengatur mengenai susunan organisasi di Kemendikbud-Ristek. Hal itu tertuang di Pasal 6.

Pasal 6

Kementerian terdiri atas:

a. Sekretariat Jenderal;

b. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;

c. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah;

d. Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi;

e. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi;

f. Direktorat Jenderal Kebudayaan;

g. Inspektorat Jenderal;

h. Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan;

i. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa;

j. Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan dan Masyarakat;

k. Staf Ahli Bidang Inovasi;

l. Staf Ahli Bidang Regulasi;

m. Staf Ahli Bidang Manajemen Talenta; dan

n. Staf Ahli Bidang Warisan Budaya.[detik.com]

Kirim Pesan
Admin UT Prawira