Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Alhasil para tenaga pendidik yang berstatus PPPK (P3K) bisa mendapatkan tunjangan yang sama dengan PNS.
“Saya ingin guru-guru kita yang berstatus P3K memiliki gaji dan tunjangan setara dengan PNS yang lain,” kata Jokowi dalam acara sambutan Hari Guru Nasional dan HUT ke 75 PGRI, dalam YouTube Sekretariat Presiden, Sabtu (28/11/2020).
Jokowi juga telah menginstruksikan pemerintah daerah untuk berkoordinasi dan berkolaborasi untuk rekrutmen seleksi guru mulai 2021 dalam jumlah yang besar. Pemerintah menyadari ketercukupan jumlah guru yang harus dihadapi keberadaanya, seperti guru honorer yang jumlahnya sangat besar dan sangat membantu keberlangsungan pendidikan.
“Oleh karena itu percepatan penambahan guru melalui rekrutmen P3K, yang sama berstatus seperti ASN dengan kesejahteraan dan karirnya seperti PNS,” ujar Jokowi
Dia menyebutkan terkait gaji dan tunjangan P3K bisa setara dengan PNS bisa berdampak signifikan untuk kesejahteraan guru dan meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia.