Visi dan Misi Himpunan Advokat / Pengacara Indonesia
VISI :
- Sebagai organisasi profesi advokat yang menjunjung tinggi hukum dan etika profesi advokat serta menjalankan tugas dengan sebaik – baiknya untuk kepentingan para advokat, masyarakat, bangsa, dan negara
- Memberikan penyuluhan hukum dan peningkatan kualitas sumber daya manusia termasuk para advokat sebagai salah satu bentuk partisipasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
MISI :
- Melaksanakan kode etik profesi advokat Indonesia sebagai profesi advokat yang mulia dan terhormat, dalam bahasa Belandanya (officium Nobile).
- Memberikan perlindungan dan bantuan hukum kepada masyarakat swasta, negara sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
- Memberikan perlindungan dan bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu.
- Melaksanakan sosialisasi dan penyuluhan hukum baik kepada para advokat, masyarakat, swasta, instansi pemerintah, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Melakukan kerja sama untuk peningkatan kualitas dan pelayanan hukum kepada publik dengan melakukan kerja sama dengan lembaga – lembaga perguruan tinggi, pihak swasta, instansi pemerintah, dan kantor negara – negara sahabat.
Organisasi HAPI bermaksud :
- Memimpin dan mempersatukan Advokat/Pengacara Indonesia secara individu menuju kesamaan visi misi dan perspektif.
- Meningkatkan kualitas profesi dan kualitas berorganisasi.
- Menumbuhkan rasa kecintaan dan pendalaman terhadap profesi Advokat/Pengacara, serta meningkatkan rasa kesetiakawanan sosial sesama anggota.
- Berpartisipasi aktif dalam memberikan penyuluhan hukum, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, serta pemerataan memperoleh bantuan hukum.
- Menggalang dan mengarahkan masyarakat untuk taat dan tunduk terhadap hukum, aparatur penegak hukum, dan Undang – Undang yang berlaku.
- Mengembangkan kehidupan masyarakat pada Pancasila dan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, sebagai sumber tertib hukum yang tertinggi dalam negara hukum Indonesia.
Organisasi HAPI bertujuan :
- Berjuang menegakkan wibawa hukum demi tercapainya tertib hukum serta keadilan dan kebenaran yang didambakan oleh masyarakat, bangsa dan negara sesuai dengan cita – cita dan tujuan Negara Republik Indonesia.
- Turut serta aktif membantu pemerintah dalam mewujudkan masyarakat sadar hukum, tertib hukum sebagai landasan menuju masyarakat adil, makmur, aman dan sejahtera.
- Melaksanakan Undang – Undang Bantuan Hukum serta berusaha memberikan pemikiran konsepsional yuridis kepada pemerintah di bidang hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
- Memperkuat kedudukan profesi Advokat/Pengacara Indonesia sebagai salah satu unsur dalam catur wangsa penegak hukum memiliki hak imunitas dan hukum dalam melaksanakan profesi menegakkan hukum dan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
- Melaksanakan Undang – Undang nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat.
- Melaksanakan kode etik Advokat Indonesia.
- Memberi masukan kepada pemerintah dan DPR RI untuk dilakukan amandemen/perubahan terhadap Undang Undang nomor 18 tahun 2003 dan Undang Undang bantuan hukum.