• Wed. Dec 11th, 2024

UT PRAWIRA

Making Higher Education Open to All

VISI MISI HAPI

  • Home
  • VISI MISI HAPI

Visi dan Misi Himpunan Advokat / Pengacara Indonesia

VISI :

  1. Sebagai organisasi profesi advokat yang menjunjung tinggi hukum dan etika profesi advokat serta menjalankan tugas dengan sebaik – baiknya untuk kepentingan para advokat, masyarakat, bangsa, dan negara
  2. Memberikan penyuluhan hukum dan peningkatan kualitas sumber daya manusia termasuk para advokat sebagai salah satu bentuk partisipasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

MISI :

  1. Melaksanakan kode etik profesi advokat Indonesia sebagai profesi advokat yang mulia dan terhormat, dalam bahasa Belandanya (officium Nobile).
  2. Memberikan perlindungan dan bantuan hukum kepada masyarakat swasta, negara sesuai dengan prosedur hukum  yang berlaku.
  3. Memberikan perlindungan dan bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu.
  4. Melaksanakan sosialisasi dan penyuluhan hukum baik kepada para advokat, masyarakat, swasta, instansi pemerintah, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  5. Melakukan kerja sama untuk peningkatan kualitas dan pelayanan hukum kepada publik dengan melakukan kerja sama dengan lembaga – lembaga perguruan tinggi, pihak swasta, instansi pemerintah, dan kantor negara – negara  sahabat.

Organisasi HAPI bermaksud :

  1. Memimpin dan mempersatukan Advokat/Pengacara Indonesia secara individu menuju kesamaan visi misi dan perspektif.
  2. Meningkatkan kualitas profesi dan kualitas berorganisasi.
  3. Menumbuhkan rasa kecintaan dan pendalaman terhadap profesi Advokat/Pengacara, serta meningkatkan rasa  kesetiakawanan sosial sesama anggota.
  4. Berpartisipasi aktif dalam memberikan penyuluhan hukum, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, serta pemerataan memperoleh bantuan hukum.
  5. Menggalang dan mengarahkan masyarakat untuk taat dan tunduk terhadap hukum, aparatur penegak hukum, dan Undang – Undang yang berlaku.
  6. Mengembangkan kehidupan masyarakat pada Pancasila dan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, sebagai sumber tertib hukum yang tertinggi dalam negara hukum Indonesia.

Organisasi HAPI bertujuan :

  1. Berjuang menegakkan wibawa hukum demi tercapainya tertib hukum serta keadilan dan kebenaran yang didambakan oleh masyarakat, bangsa dan negara sesuai dengan cita – cita dan tujuan Negara Republik Indonesia.
  2. Turut serta aktif membantu pemerintah dalam mewujudkan masyarakat sadar hukum, tertib hukum sebagai landasan menuju masyarakat adil, makmur, aman dan sejahtera.
  3. Melaksanakan Undang – Undang Bantuan Hukum serta berusaha memberikan pemikiran konsepsional yuridis kepada pemerintah di bidang hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
  4. Memperkuat kedudukan profesi Advokat/Pengacara Indonesia sebagai salah satu unsur dalam catur wangsa penegak hukum memiliki hak imunitas dan hukum dalam melaksanakan profesi menegakkan hukum dan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
  5. Melaksanakan Undang – Undang nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat.
  6. Melaksanakan kode etik Advokat Indonesia.
  7. Memberi masukan kepada pemerintah dan DPR RI untuk dilakukan amandemen/perubahan terhadap Undang Undang nomor 18 tahun 2003 dan Undang Undang bantuan hukum.
Kirim Pesan
Admin UT Prawira