Sejarah Himpunan Advokat / Pengacara Indonesia
Himpunan Advokat / Pengacara Indonesia adalah arganisasi Profesi Advokat yang didirinkan di Jakarta pada tanggal 10 Februari 1993, yang diakui secara sah dan terdaftar pada Departemen Kehakiman RI dan Departemen Dalam Negeri RI, sejak taun 1993. | |
Sesuai ketentuan pasal 1 ayat 4 undang-undang No. 18 tahun 2003 tentang Advokat ” Organisasi Advokat adalah organisasi Profesi yang didirinkan berdasarkan undang-undang ini. | |
Berdasarkan pasal 33 undang-undang No. 18 tentang Advokat menyebut salah saru dari 8 ( delapan ) Organisasi Profesi Advokat adalah HIMPUNAN ADVOKAT / PENGACARA INDONESIA ( HAPI ) | |
Bahwa organisasi profesi advokat Himpunan Advokat Pengacara Indonesia ( HAPI ) telah berstatus sebagai badan hukum sesuai surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8.AH.01.07/TH.2012 Tanggal 20 Januari 2012 | |
Bahwa HAPI telah menyesuaikan diri sesuai ketentuan Undang Undang, yaitu telah dibuatkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Himpunan Advokat Pengacara Indonesia berdasarkan akta notaris Tuasikal Abu, SH. nomor 08 tanggal 18 November 2011 yang telah dikeluarkan dan disahkan berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor 8.AH.01.07/TH.2012 tanggal 20 Januari 2012 | |
Bahwa HAPI dalam melaksanakan Undang Undang 18 tentang Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang Undang 18 tahun 2003 tentang advokat dan Undang Undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. Kemudian, telah dikeluarkan izin pelaksanaan PKPA kepada Yayasan Pendidikan Advokat Indonesia (YPAI), dengan nomor 4350/2011 tanggal 28 Oktober 2011, dan pengesahan Yayasan Pendidikan Advokat Indonesia sebagai badan hukum sesuai surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor C2691.HT.01.02 tanggal 27 Agustus 2007 | |
Pengurus DPP HAPI telah memberitahukan tentang pelaksanaan ujian advokat sesuai dengan Undang Undang nomor 18 tahun 2003 tentang advokat kepada bapak Presiden Republik Indonesia, kepada ketua DPR Republik Indonesia, kepada ketua MPR Republik Indonesia, kepada ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, kepada ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, kepada Jaksa Agung Republik Indonesia, kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia, kepada Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia sesuai surat tanggal 30 Januari 2012 nomor 06/DPP-HAPI/I/2012, dan ujian advokat telah dilaksanakan kemudian calon advokatnya telah diverifikasi seterusnya telah dilantik dihadapan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dan pada saat itu bapak Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia telah menyampaikan amanat, sambutan atas nama pemerintah kepada para advokat yang diambil sumpahnya. Sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada acara pelantikan advokat Himpunan Advokat Pengacara Indonesia tanggal 14 Maret 2013 | |
Bahwa sebelum dilaksanakan ujian advokat tersebut, DPP HAPI telah berkunjung dan berdialog sekaligus memberitahukan pelaksanaan ujian advokat kepada Jaksa Agung Republik Indonesia, bapak Kepala Kepolisian Republik Indonesia, yang diterima oleh Kabid Hukum Mabes Polri mewakili Kapolri. |
Legal Standing HAPI
Himpunan Advokat Pengacara Indonesia didirikan pada tanggal 10 Februari 1993 di Jakarta. Kemudian, telah dilaksanakan kongres pertama, kongres kedua, kongres ketiga, kongres keempat dan terakhir kongres kelima di Novotel Bogor, yang menghasilkan kepengurusan pada tanggal 15 Juni 2014. Dengan keputusan kongres menetapkan: H. Umar Tuasikal, SH. MH. selaku ketua umum DPP HAPI, yang diberi kewenangannya untuk menyusun pengurus lengkap DPP HAPI masa bakti 2014 – 2019.
Kemudian, untuk pertama kali pada tanggal 16 November 2011, Ketua Umum DPP HAPI, H. Suhari Somomoeljono, SH. MH. dan sekertaris jenderal DPP HAPI telah menyusun dan membuat anggaran dasar, anggaran rumah tangga dengan akta notaris no. 8, tanggal 16 November 2011, tentang pembuatan akta anggaran dasar, anggaran rumah tangga Himpunan Advokat Pengacara Indonesia yang dibuat di hadapan H. Tuasikal Abua, SH. notaris di Jakarta. Kemudian, sekertaris jenderal, Umar Tuasikal ketika itu telah mendaftarkan organisasi Himpunan Advokat Pengacara Indonesia ke Kementrian Hukum dan Hak Azasi Manusia yang telah dikeluarkan dengan surat keputusan nomor AHU – 08.AH.0107.Tahun 2012, tanggal 20 Januari 2012, yang mengesahkan akta pendirian organisasi Himpunan Advokat Pengacara Indonesia.
Kemudian, Himpunan Advokat Pengacara Indonesia ditegaskan secara hukum dalam pasal 32, pasal 33, Undang – Undang no. 18 tahun 2003 tentang Advokat. Bahwa, sesuai dengan perintah dan amanat, pasal 32 ayat 3 Undang – Undang no. 18 tahun 2003 yang berbunyi “Untuk sementara tugas dan wewenang organisasi advokat sebagaimana dimaksud dalam undang – undang ini dijalankan bersama oleh 8 IKADIN, AAI, IPHI, HAPI, SPI, AKHI, KHHPM dan APSI, sehingga HAPI telah melaksanakan ujian advokat 2 angkatan.
Kemudian, untuk melaksanakan maksud ujian advokat tersebut, pengurus DPP HAPI telah melakukan pertemuan dengan Jaksa Agung, Kapolri, diwakili oleh Kabid Hukum dan Kementrian Hukum dan Hak Azasi Manusia RI. Kemudian, dalam rangka sebelum melaksanakan jabatan advokat, harus terlebih dahulu dilakukan penyumpahan. Maksud penyumpahan tersebut, DPP HAPI telah menyampaikan permohonan untuk penyumpahan kepada Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan oleh Ketua Pengadilan Tinggi menyatakan tidak ada keberatan hanya DPP HAPI harus menyampaikan pemberitahuan perihal penyumpahan tersebut kepada Ketua Mahkamah Agung. DPP HAPI telah menyampaikan surat pertama dan surat kedua kepada Ketua MA, termasuk pengurus DPP HAPI telah menemui Tuada Perdata MA, telah menyampaikan maksud tentang penyumpahan advokat HAPI yang telah lulus dan telah memenuhi syarat – syarat untuk itu. Namun karena sudah 2 bulan belum ada pemberitahuan dari Ketua MA kepada Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sehingga pengurus DPP HAPI menyampaikan permohonan penyumpahan di depan Kementrian Hukum dan HAM dan diundang Ketua Mahkamah Agung serta Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Penyumpahannya telah berlangsung dengan baik dan lancar tanpa dihadiri oleh pihak dari MA dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tetapi dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM, wakil dari Kejaksaan Agung dan wakil dari Kapolri.
Sumber dari : www.hapi-sumut.com